Jika kamu berencana membuka restoran di Indonesia, kamu perlu mengurus sejumlah lisensi dan izin. Tanpa dokumen tersebut, kamu bisa menghadapi masalah hukum yang dapat menghambat bisnismu.
Beberapa izin penting yang perlu dimiliki antara lain: Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Usaha F&B, Izin Lingkungan, Sertifikasi Halal, Sertifikat Kesehatan dan Kebersihan, Izin Penjualan Alkohol, Izin Keamanan Kebakaran, Izin Kerja untuk Karyawan Asing, dan Registrasi Pajak.
Namun, sekadar memiliki izin saja belum cukup. Kamu masih butuh satu bahan rahasia untuk menyempurnakan resep sukses bisnismu. Baca terus untuk mengetahui apa bahan rahasia itu.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Langkah pertama adalah mendapatkan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas resmi usahamu dan diperlukan untuk mengurus izin lainnya, membuka rekening bisnis, dan menjalankan usaha secara legal.
2. Izin Usaha
Setelah mendapatkan NIB, kamu harus mengurus Izin Usaha melalui OSS juga. Izin ini menunjukkan bahwa bisnismu sah secara hukum. Biayanya bervariasi tergantung lokasi dan ukuran restoran, mulai dari Rp500.000 hingga Rp5.000.000.
3. Izin Lokasi
Izin ini menunjukkan bahwa lokasi restoranmu berada di zona yang diperbolehkan untuk kegiatan usaha. Beberapa wilayah di Indonesia punya zona terbatas. Pastikan kamu memeriksa peraturan zonasi ke pemerintah daerah setempat.
4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG)
Jika kamu membangun atau merenovasi gedung restoran, kamu butuh IMB, yang kini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Biayanya tergantung ukuran dan lokasi bangunan, biasanya mulai dari Rp10.000.000.
5. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Lisensi ini wajib bagi usaha makanan dan minuman. TDUP memastikan bahwa bisnismu memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Pengajuannya bisa melalui OSS.
6. Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)
Karena restoran menghasilkan limbah, kamu butuh izin lingkungan. Bila dampaknya besar, kamu wajib membuat AMDAL. Jika dampaknya kecil, cukup UKL-UPL. Biaya AMDAL bisa mencapai Rp50.000.000.
7. Sertifikasi Halal (Jika Dibutuhkan)
Jika kamu menyajikan makanan halal, wajib memiliki sertifikasi halal dari MUI sejak 2019. Prosesnya meliputi verifikasi bahan dan inspeksi dapur. Biayanya berkisar antara Rp3.000.000–Rp10.000.000.
8. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
Restoran wajib memenuhi standar kesehatan dan kebersihan. Otoritas kesehatan daerah akan mengecek dapur, penyimpanan makanan, dan praktik higienis sebelum mengeluarkan sertifikat ini.
9. Izin Penjualan Alkohol (Jika Menjual Alkohol)
Untuk menjual alkohol, kamu harus memiliki SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol). Peraturannya cukup ketat dan tidak semua daerah mengizinkannya. Biayanya berkisar antara Rp10.000.000–Rp50.000.000.
10. Izin Keamanan Kebakaran
Karena penggunaan api dan gas, kamu wajib punya izin dari dinas pemadam kebakaran. Mereka akan memeriksa risiko kebakaran dan memastikan ada alat pemadam, jalur evakuasi, dll.
11. Izin Kerja untuk Karyawan Asing
Jika kamu mempekerjakan tenaga asing, kamu harus mengurus IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dan KITAS (Izin Tinggal Terbatas) agar mereka dapat bekerja secara legal.
12. Registrasi Pajak (NPWP dan PKP)
Bisnismu wajib punya NPWP. Jika omzet tahunan restoran melebihi Rp4,8 miliar, kamu juga harus terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan mengenakan PPN pada penjualan.
Namun ada satu bahan rahasia yang tak kalah penting: sistem POS.
Sistem POS (Point of Sale) membantu mengelola penjualan, inventory, keuangan, pajak, hingga manajemen staf. Ada banyak pilihan di pasar Indonesia, tapi hanya satu yang khusus dirancang untuk restoran: EasyEat. Mereka menyediakan solusi POS yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik restoranmu.